Selasa, 25 Juli 2017

Calon pak tani


Nama2panwas bojonegaro 2017

Berikut 12 nama calon Panwaskab Bojonegoro yang lolos tes tulis: 1. MUJIB BURHANI, S.Pt 2. KIKIS TUNJUNG JATI, S.Pd 3. DIDIK GUNAWAN, S.H.I.,S.Pd.,M.A 4. MUJIONO,S.H 5. M. YASIN, S.Pd.I 6. RASMIN, S.Pd.I 7. DIAN WIDODO, S.Pd.I 8. ROBBY ADI PERWIRA, S.E 9. SHOLIHUDIN, S.H 10. MOHTAR 11. MOCH. TOHIRIN 12. AHMAD TAUFIQ.

Pembacaan sk

Desa prigi kanor  bojonegoro

Sabtu, 22 Juli 2017

Nama nama bupati tuban

Nama Wakil Mulai jabatan Akhir jabatan Keterangan 1 R Adipati Dandang Watjono / Kyai Gede Papringan Tidak Ada 1264 1282 Bupati pertama 2 RH. Ronggolawe 1282 1291 3 RH. Sirolawe 1291 1306 4 RH. Sirowenang 1306 1326 5 RH. Leno 1326 1349 6 RH. Dikoro 1349 1401 7 R Adipati Tejo 1401 1419 8 RH. Wilwatikta 1419 1460 9 KH. Ngraseh 1460 1507 10 Kanjeng Adipati Gelilang 1507 1553 11 Kanjeng Adipati Batubang 1553 1573 12 RH. Balewot 1573 1628 13 P. Sekartanjung 1628 1661 14 P. Ngangsar 1661 1668 15 P. H. Permalat 1669 1686 16 P. Salampe 1686 1707 17 P. H. Dalam 1700 1707 18 P. Pojok 1707 1723 19 P. Anom 1723 1730 20 P. Soedjono Poetro 1730 1737 masa jabatan pertama 21 RA. Balabar 1737 1748 20 P. Soedjono Poetro 1748 1755 masa jabatan kedua 22 R. Adipati Joedongoro 1755 1766 23 R. Adipati Suryodiningrat 1766 1773 24 R. Adipati Diposeno 1773 1779 25 KT. Tjokronegoro 1779 1792 26 KT. Poerwonegoro 1792 1799 27 K. Lieder Soerodinegoro 1799 1802 28 R. Soeroadiwidjojo 1802 1814 29 P. Tjitrosumo VI 1814 1821 30 P. Tjitrosumo VII 1821 1841 31 P. Tjitrosumo VIII 1841 1861 32 P. Tjitrosumo IX 1861 1883 33 RM. Soemobroto 1883 1893 34 RA. Koesoemodigdo 1893 1909 35 RA. Pringgowinoto 1909 1919 36 RA. Pringgodigdo 1919 1927 37 R.M.A.A Koesumobroto 1927 1944 38 RT Soedirman H 1944 1946 Selama Periode Republik Indonesia (1945-sekarang) 39  KH. Moesta'in Tidak ada 1946 1956 40  R. Soendaroe 1956 1958 41  R. Istomo 1958 1959 42 R. Sandjojo 1959 1960 43  M. Widagdo 1960 1968 44  R. Soeparmo 1968 1970 45  RH. Irchamni 1970 1975 46  Moch. Masduki 1975 1980 47  Soerati Moesram 1980 1985 48  Drs. Djoewahiri Marto Prawiro 1985 1991 49  Drs. Sjoekoer Soetomo 1991 1995 50  Kol. Inf. H. Hindarto 1996 2001 51 Haeny Relawati Rini Widyastuti Soenoto 2001 2006 Lilik Soehardjono 2006 2011 52 Fathul Huda Noor Nahar Hussein 2011 kini Referensi

Nama nama bupati bojonegoro

Daftar Bupati Sebelum kemerdekaan Tahun Nama 1943-1945 R. Tumenggung Oetomo 1937-1943 R. Tumenggung Achmad Surjodiningrat 1936-1937 R. Dradjat 1916-1936 R. Adipati Aryo Kusumoadinegoro 1890-1916 R. Adipati Aryo Reksokusumo 1888-1890 R. M. Sosrokusumo 1878-1888 R. M. Tumenggung Tirtonoto II 1844-1878 R. Adipati Tirtonoto I 1828-1844 R. Adipati Djojonegoro 1827-1828 R. Tumenggung Sosrodilogo 1825-1827 R. Adipati Djojonegoro 1823-1825 R. Tumenggung Purwonegoro 1821-1823 R. Tumenggung Sosrodiningrat 1816-1821 R. Tumenggung Sumonegoro 1811-1816 R. Prawirosentiko 1800-1811 R. Ronggo Djenggot 1760-1800 R. M. Guntur Wirotedjo 1756-1760 R. Purwodidjojo 1755-1756 R. Ronggo Prawirodirjo I 1743-1755 R. Tumenggung Hario Matahun III 1741-1743 R. Tumenggung Hario Matahun II 1718-1741 Ki Songko (R. Tumenggung Hario Matahun I) 1705-1718 Ki Wirosentiko (R. Tumenggung Surowidjojo) 1677-1705 Pangeran Mas Toemapel Sesudah kemerdekaan Tahun Nama 2008-2013 Drs. H. Suyoto, M.Si. 2003-2008 Kolonel (pur) H.M. Santoso 1998-2003 Drs. H. Atlan 1993-1998 Drs. H. Imam Soepardi 1988-1993 Drs. H. Imam Soepardi 1983-1988 Drs. Soedjito 1978-1983 Drs. Soeyono 1973-1978 Kolonel Invantri Alim Sudarsono 1968-1973 Letnan Kolonel Invantri Sandang 1960-1968 R. Tamsi Tedjo Sasmito 1959-1960 R. Soejitno 1955-1959 R. Baruno Djojoadikusumo 1951-1955 Mas Kusno Suroatmodjo 1950-1951 R. Sundaru 1949-1950 R. Tumenggung Sukardi 1947-1949 Mas Surowijono 1945-1947 R. Tumenggung Sudiman Hadiatmodjo

Kamis, 20 Juli 2017

Scedul tahapan pengisian petangkat desa

 Berita Artikel / Berita Berikut Ini Jadwal Tahapan Persiapan Pengisian Perangkat Desa  bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mentergetkan pengisian lowongan 1.236 perangkat desa di wilayahnya selesai pada September 2017 ini. Tahapan persiapan pengisian ribuan perangkat desa itu akan dimulai pada pertengan Juli ini. Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, tahapan persiapan akan dimulai dari penyusuan peraturan desa (Perdes) tentang struktur organisasi dan tata kerja (STOK) oleh Kepala Desa hingga batas waktu 20 Juli. Dilanjutkan Penetapan SK Perangkat Desa menyesuaikan dengan Nomenklatur baru mulai 21 Juli sampai dengan 24 Juli. Pengukuhan /penyumpahan Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lambat 27 Juli. Kemudian tanggal 28 sampai 30 Juli dilanjutkan sosialisasi lowongan atau pengisian perangkat desa kepada masyarakat . Sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa dilakukan pada 19 Juli, dan dilanjutkan Kepala Desa membentuk Tim Pengisian Perangkat Desa mulai pada tanggal 24 sampai 25 Juli. “Panitia tidak usah banyak-banyak karena tugasnya hanya menerima dan menseleksi administrasi. Ini untuk efisiensi biaya,” saran Bupati Bojonegoro, Suyoto saat rapat koordinasi pembangunan desa di Pendapa Malwopati, Rabu kemarin. Setelah tim terbentuk menyusun Program Kerja dengan waktu dua hari yakni tanggal 26 sampai dengan 27 Juli, dan melakukan Sosialisasi mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus. Tim pengisian perangkat desa bekerja sama deng tim kabupaten dan pihak ke tiga. Sedangkan pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa tahap I akan dibuka pada mulai tanggal 5 sampai dengan 22 Agustus, dan akan dilakukan penelitian persyaratan sampai dengan 28 Agustus. Untuk pengumuman tahap II dilakukan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 6 September. Kemudian dilakukan penelitian berkas lagi sampai 9 September, dan pengumuman tambahan hingga 13 September, dilanjutkan penelitian Persyaratan berkas bakal calon Tahap III hingga 16 September. Setelah semua berkas diteliti, pada tanggal 18 sampai dengan 19 September akan dilakukan penetapan bakal calon yang berhak mengikuti seleksi ujian tulis. Sedangkan pelaksanaan ujian tulis akan dilaksanakan 24 September, dan hasilnya akan langsung dikoreksi oleh tim kabupaten bersama pihak ke tiga. Naskah ujian tulis ini akan dibuat oleh pihak ketiga dari perguruan tinggi yang beragreditasi B, dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Pihak ke tiga harus menandatangi kontrak kejujuran dan integritas untuk menghindari kolusi,” tegas Kang Yoto. Hasil koreksi itu akan dilaporan tim Kepada Kepala Desa paling lambat 27 September. Setelah itu Kepala Desa mengusulkan rekomendasi kepada camat paling lambat 30 September. Kemudian Camat akan menerbitkan rekomendasi paling lambat 4 Oktober, dan kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan paling lambat 7 Oktober. Pelantikan akan dilaksanakan paling lama 10 Oktober. Anggaran pelaksanaan pengisian perangkat desa ini bisa dilakukan melalui Perubahan APBDes dengan besaran maksimal Rp 15 juta.(dwi/kominfo)

Perda perangkat desa

POLITIK Akhirnya, Perda Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro, disahkan By rakyatindependen - May 6, 2017 4215 Facebook Twitter     Suasana, pengesahan Perda Perangkat desa dalam rapat Paripurna di DPRD Bojonegoro, Jum'at (5/5/2017).  BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Molornya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perangkat desa Kabupaten Bojonegoro, selesai sudah. Hal itu, setelah disahkannya Raperda perangkat desa menjadi Perda, di Gedung DPRD Bojonegoro, Jum’at (5/5/2017) kemarin. Tarik ulur beberapa point krusial termasuk penarikan Sekretaris desa (Sekdes) PNS yg ditugaskan jadi Sekdes, bakal dilaksanakan sebelum rekrutmen perangkat desa. Untuk penarikan sekdes yg diangkat PNS akan dilaksanakan secara bertahap sambil menunggu regulasi. Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setyawan membenarkan adanya kompromi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan rapeda hingga menjadi Perda Perangkat desa Kabuaten Bojonegoro itu. Termasuk dengan pembahasan draf Raperda di ruang Komisi A, sebelum dilaksanakan paripurna di sah kannya Perda Perangkat desa Kabupaten Bojonegoro itu, Jum’at (5/5/2017).  Dalam Perda Perangkat desa, disepakati bahwa calon perangkat desa harus memiliki sertifikat IT (informasi dan teknologi), karena perangkat desa harus melek teknologi. Juga tentang syarat khusus calon Kepala Dusun (kasun) yang berasal dari luar wilayah desa. Mereka harus menyertakan surat dukungan minimal 25 persen dari warga yang berada di dusun tersebut dengan dibuktikan melalui foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk). Masih menurut Mas Dony – demikian politisi PDI Perjuangan Bojonegoro ini, biasa disapa – mengenai jaminan Sosial bagi Perangkat Desa termasuk Jaminan Hari Tua, akan dipastikan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).