Harapan tani
Senin, 26 November 2018
Sabtu, 18 Agustus 2018
Senin, 05 Februari 2018
Teknik rastra
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA 2018 ii PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA (BANSOS RASTRA) 2018 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA Cetakan Pertama, Desember 2017 Hak Cipta Dilindungi Undang-undang © Kementerian Sosial Republik Indonesia Anda dipersilakan untuk menyalin, menyebarkan dan mengirimkan karya ini untuk tujuan non-komersial. Untuk meminta salinan publikasi ini atau keterangan lebih lanjut mengenai publikasi ini, silakan hubungi Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin KEMENTERIAN SOSIAL – DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN Jl. SALEMBA RAYA NO. 28 JAKARTA PUSAT iv Kata Pengantar Beras Sejahtera adalah strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang dilakukan secara nasional. Tahun 2018 merupakan awal peralihan yang semula berupa pola subsidi menjadi pola bantuan sosial. Dengan demikian terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaannya, yaitu pada Bansos Rastra tidak terdapat harga/biaya tebus yang harus dibayar oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Dalam pelaksanaan penyaluran, Perum BULOG mendapat tugas untuk mendistribusikan Bansos Rastra hingga Titik Distribusi (TD). Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pendistribusian ke Titik Bagi (TB). Diharapkan penyaluran Bansos Rastra secara rutin setiap tanggal 25 setiap bulannya, kecuali pada wilayah tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus karena faktor geografis, transportasi dan keterbatasan sarana lainnya. Bantuan Sosial Beras Sejahtera ini diharapkan dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan KPM, sehingga bisa mengurangi pengeluarannya dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Adapun mekanisme pelaksanaan Bansos Rastra ini tidak mengalami banyak perubahan dengan Subsidi Beras Sejahtera yang dilaksanakan sampai dengan tahun 2017, kecuali dalam hal pertanggungjawaban penyaluran, oleh karena itu dukungan pemerintah daerah setempat sangat diharapkan. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tuntunan, atau panduan bagi seluruh pihak baik pengelola, pelaksana, pengendali dan pemangku kepentingan lainnya agar mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyaluran, pemanfaatan hingga pengendalian bisa dilaksanakan secara terarah, terencana, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Petunjuk teknis yang disusun adalah penjabaran secara teknis tentang hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Umum Bansos Rastra yang saling mengisi dan saling menunjang.Oleh karena itu, keduanya wajib digunakan sebagai bahan acuan yang tidak terpisahkan dalam pengaturan pelaksanaan penyaluran Bansos Rastra. Semoga keberadaan Petunjuk Teknis ini bermanfaat dalam pelaksanaan Bansos Rastra. Jakarta, Desember 2017 Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung
Sabtu, 27 Januari 2018
Kamis, 11 Januari 2018
Langganan:
Postingan (Atom)